INDRAMAYU – Untuk kedua kalinya Sidang kasus penistaan agama yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaitun Panji Gumilang kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/11/2023)
Kali ini agenda sidang adalah pembacaan keberatan atas dakwaan Panji Gumilang dari Jaksa Penuntut umum atau Eksepsi.
Menurut kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan dalam pembacaan eksepsi tersebut dinilai tidak masuk akal, salah satunya terkait ceramah yang dinilai oleh Penuntut umum suatu penistaan.
“Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya pada saat itu,” ucapnya saat pembacaan eksepsi.
Hendra menilai, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al Zaytun.
” Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma’had Al Zaytun,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri, yang sempat patah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ali Saepudin, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, menurutnya, jika dilihat, Panji Gumilang terlihat sehat, namun secara medis ia tidak mengetahuinya.
“Jadi semenjak beberapa bulan ini semenjak perkara masuk pada pemeriksaan untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya, kalau dilihat Alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat. Tapi secara fisik dan medis seperti apa, jadi kita mengajukan untuk kesehatannya,” ungkapnya.
Ali mengatakan, Panji Gumilang masih dalam masa pemulihan dan butuh pengobatan.
“Dalam hal ini beliau masih masa pemulihan tangannya yang patah butuh pengobatan, di lapas maupun Bareskrim itu tidak ada spesialis untuk yang menangani beliau,” ujarnya.(Sela)