INDRAMAYU – Memasuki masa tenang pasca kampaye pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Indramayu bersama Satuan Pamong Praja dan unsur terkait melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Minggu (11/2/2024).
Pelaksanaan penertiban dilakukan di 31 Kecamatan di Kabupaten Indramayu, dan dilakukan secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan setempat. Penertiban akan berlangsung selama 3 hari terhitung hari ini sampai tanggal 13 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, mengatakan penertiban APK yang kita lakukan adalah salah satu tahapan pemilu dan secara regulasi memang harus ditertibkan karena sudah memasuki masa tenang menuju hari pencoblosan.
“Penertiban ini memang sesuai dengan regulasi tahapan pemilu. Dan harus dipatuhi oleh semua unsur termasuk Partai Politik yang didalamnya adalah pendukung Paslon,” ucap Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni
Harapannya, dimasa tenang ini tidak ada lagi APK yang terlihat terpasang dijalan-jalan, maupun aktivitas apapun yang berhubungan dengan kampaye.
“Kita sudah melaksanakan raker yang melibatkan partai politik untuk masa tenang, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada partai politik yang melanggar aturan tersebut,” ujar Ahmad Tabroni.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu,Teguh Budiarso, mengatakan untuk persiapan penertiban APK kampanye pihaknya bersama Bawaslu tadi pagi sudah melaksanakan apel kesiapan pembersihan APK.
“Kami turunkan 200 lebih satpol PP dari 31 kecamatan untuk membantu proses pembersihan APK kampanye, dan alhamdulilah berjalan aman dan kondusif,”ucap Teguh.