INDRAMAYU – Mihol Sebanyak 44.796 botol dari berbagai merk, serta 310 liter tuak dan ciu dimusnahkan di Area Sport Center Indramayu, Jumat (8/3/2024).
Pemusnahan puluhan ribu Mihol menjelang Ramadhan dari hasil razia Satpol PP Indramayu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoom walls atau alat berat yang biasa digunakan untuk pengaspalan jalan.
Nampak saat pemusnahan unsur Forkopimda Indramayu hingga tokoh agama dan masyarakat turut hadir.
Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Esmega mengungkapkan, sebanyak puluhan ribu miras ini adalah hasil razia mulai Juli 2023 lalu sampai dengan sekarang.
“Ini kita dapat dari razia di hampir seluruh Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Dikatakan Esmega dimusnahkannya miras-miras ini sengaja dilakukan sebagai upaya sosialisasi bahwa peredaran miras dilarang di Indramayu.
Sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 terkait Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Kemudian, Esmega juga menyampaikan dampak yang bakal terjadi akibat minuman keras.
Selain menganggu kesehatan, miras juga menjadi awal tindak pidana kejahatan terjadi.
“Kami akan terus melakukan penindakan sesuai Perda mihol demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.