Indramayujeh.com, Gresik – Pasangan suami istri Rojikan dan Sunarningsih asal Kabupaten Mojokerto menggugat PT. Woodtech Chendramas yang berada di Driyorejo Gresik serta sejumlah tergugat. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gresik dengan Register Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk.
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet otvankelije verklaard), dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Sebelumnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Gresik juga diketahui bahwa perkara Gugatan dengan Register Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk di Pengadilan Negeri Gresik tersebut diketahui bahwa Sunarningsih menuntut agar Pengadilan Mengabulkan gugatannya.
Tergugat I (PT. Woodtech Chendramas), Tergugat II (Margaret Cendramshayu), Tergugat III (Lo Tjoi Moi/Surianty), dan Tergugat IV (Diana Lo) dinilai telah melakukan Wanprestasi, menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 15 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris (sebagai Turut Tergugat), Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng senilai Rp.944.000.000,- dan kerugian Immateriil senilai Rp. 200.000.000,-.
Terhadap Gugatan tersebut, kuasa hukum Notaris & PPAT EILIEN VANIA ALETHA, S.H., M.Kn., Soekardji, S.H., M.H., saat ditemui di Kantor LEMBAKUM di Jl. Pemuda Mojosari Mojokerto, mengatakan dalam konteks perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak sesuai 1320 BW.
Notaris hanya mencatat dan menuangkan kesepakatan para pihak itu dalam akte notaril, dan setelah sebuah Perjanjian tertuang dalam akte otentik dalam hal ini adalah Akta Jual Beli No. 15 tanggal 31 Maret 2023 memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang bersepakat dan berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hal ini semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Kemudian dalam menjawab gugatan tersebut, Kuasa Hukum PT. Woodtech Chendramas, Margaret Cendramshayu, dan Diana Lo, Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., membenarkan, bahwa Perkara klienya telah menang dalam gugatan Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk.
“Dari awal persidangan, dilihat selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik mulai dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi sebenarnya sudah dapat disimpulkan bahwa Penggugat yang melakukan wanprestasi. Dalam eksepsi tim kuasa hukum mengajukan eksepsi terhadap gugatan tersebut. Eksepsi tersebut diantaranya adalah gugatan Penggugat error in persona, obscuur lible dan eksepsi tentang Penggugat tidak beritikad baik karena Pengggugat bertujuan hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja dan faktanya Penggugat Sunarningsih yang telah melakukan wanprestasi,” ujar Ananto. (Nursaid/Bulyaman)