Indramayujeh.com, Indramayu – Pernyataan Aminah di salah satu akun media sosial (medsos) yang berjudul “Agus Menggadaikan Sawah Bukan Hak Milik.Diduga Bekerja Sama dengan Desa Sidamulya” dianggap mencemarkan nama baik.
Agus (mantan suami Aminah) didampingi Kuwu Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Warlan, membantah apa yang dituduhkan Aminah melalui akun medsos tersebut. Pasalnya, apa yang dituduhkan tidak mendasar dan sepihak.
“Bagaimana saya bisa menggadaikan sawah tersebut, sedangkan bukti kepemilikan lahan atas nama orang lain. Dalam posisi ini justru saya malah membatu percepatan pembuatan AJB (Akta Jual Beli)-nya,” tegas Agus sambil menunjukkan AJB atas nama Aminah, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dikatakan Agus, awalnya Aminah membeli tanah sawah seluas 3500 meter² di Blok Pertamina Desa Sidamulya sebesar Rp270 juta dari Almarhum Rantaka dengan dasar AJB atas nama Rantaka pada tahun 2016. Dari situ, Aminah yang pernah menjalani rumah tangga dengan Agus sepakat untuk menyewakan sawah tersebut kepada penggarap sebesar Rp18 juta dan uang sewa garapan dipegang oleh Aminah.
Selanjutnya, pada tahun 2023, Aminah didampingi Agus mengajukan perubahan balik nama AJB dari atas nama Rantaka menjadi Aminah, dan proses pembuatan AJB berjalan atas dasar AJB salinan.
“Dengan meminta bantuan Kuwu Warlan untuk proses pembuatan AJB atas nama Aminah berjalan dengan baik dan di tahun 2023 pun AJB-nya jadi dan sekarang ada di desa,” ujar Agus.
Dengan sikap dan pernyataan Aminah di salah satu akun medsos yang diunggah pada tanggal 26 Desember 2024, Agus menilai bahwa pernyataan Aminah itu sudah mencemarkan nama baiknya.
“Saya akan tidak akan diam atas perbuatannya Aminah yang sudah menyatakan bahwa saya menggadaikan sawah bukan hak milik diduga bekerja sama dengan Pemdes Sidamulya. Mana berani saya melakukan hal itu, saya berharap kepada Aminah bertanggung jawab atas pernyataannya, pastinya saya akan bawa pernyataan Aminah yang sudah menuduh menggadaikan sawah tersebut kepada pihak yang berwajib,” pungkas Agus.
Sementara itu, Kuwu Desa Sidamulya, Warlan, ia pun sangat menyayangkan apa yang sudah dituduhkan Aminah kepada Agus bahwa telah menggadaikan sawah tersebut.
“AJB-nya sudah jadi sejak tahun 2023 dan sampai saat ini ada di desa, sebagai persyaratan administrasi kami pihak pemerintah desa minta dihadirkan AJB lama atas nama Rantaka yang dipegang oleh Aminah untuk arsip desa,” tutup Warlan. (*)