Indramayujeh.com, Indramayu – Ratusan petani yang mengatasnamakan Serikat Tani Indramayu (STI) menggeruduk Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 21 Januari 2025.
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Perlintan No.87/PUU-XI/2013, yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
STI juga mendesak pemerintah daerah agar memfasilitasi kebutuhan petani, termasuk menyediakan sarana dan prasarana tanpa diskriminasi terhadap kelompok tani.
Koordinator Aksi, Damuri, mengatakan bahwa implementasi Undang-undang Perlintan adalah langkah awal untuk memperbaiki kondisi petani.
“Kami ingin pemerintah tidak hanya hadir saat panen berhasil, tetapi juga melindungi dan memberdayakan petani saat menghadapi kegagalan,” katanya.
Menurut Damuri, petani juga berharap adanya perbaikan sistem bantuan yang lebih adil serta peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Menurutnya, sektor pertanian adalah fondasi perekonomian nasional yang perlu menjadi prioritas.
“Kami akan terus menyuarakan tuntutan para petani, hingga pemerintah menunjukkan langkah konkret dalam mendukung sektor pertanian,” ucapnya.
Salah satu perwakilan petani, Udi, dia mengatakan bahwa selama ini petani masih kurang perhatian, baik itu dari Dinas Pertanian maupun pemerintah.
“Petani menghadapi berbagai kendala serius yang memengaruhi hasil pertanian, kurangnya dukungan dari pemerintah, minimnya bantuan fasilitas dan kebijakan yang mendukung keberlanjutan usaha tani,” ungkap Udi. (*)