Indramayujeh.com, Indramayu – Lapas Kelas IIB Indramayu melakukan razia blok hunian warga binaan guna memastikan tidak ada benda terlarang yang ditemukan di area lapas, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Indramayu memimpin razia tersebut dan dilakukan di blok E (wanita) meliputi kamar hunian 1, 2, dan 3.
Dalam razia tersebut, diikuti Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, Staf KPLP, Staf Keamanan, Staf Portatib dan Staf Wanita.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengatakan bahwa razia ini dilakukan dalam rangka Pencegahan Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN), serta adanya penggunaan handphone, penipuan berbagai macam modus di setiap lapas dan rutan di Jawa Barat.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberantas dan meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas,” kata Hero.
Petugas menemukan sejumlah barang dalam razia tersebut, di antaranya 5 alat cukur jenggot, 3 pinset, 1 sendok besi, 4 jepit rambut besi, 2 set kartu domino buatan, 1 kampas kopling, 2 jemuran kawat jemuran, 1 kerudung pasmina, 1 tali kain, 3 cermin, 1 sabuk, 1 tutup kipas angin, 5 obat warung, 3 set bulu mata, 3 make up, dan 1 parfum bahan metal. (*)