Indramayujeh.com, Indramayu – Polres Indramayu, Jawa Barat, melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus gembos ban. Insiden itu terjadi di wilayah Jalan Raya Widasari-Lelea, Blok Cibogor, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis, 23 Januari 2025 pagi.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi sekira pukul 10.00 WIB, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat ketika menerima laporan dari masyarakat.
“Kami bersama Tim Inafis Polres Indramayu dan Polsek Widasari segera menuju lokasi untuk melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Hillal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Berdasarkan informasi awal, korban diduga adalah seorang agen BRILink yang menjadi target pelaku. Saat ini, korban dan sejumlah saksi lainnya masih dimintai keterangan untuk menggali lebih banyak informasi terkait kronologi kejadian.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami mohon doa dan kerja sama dari masyarakat agar kasus ini dapat segera terungkap,” kata AKP Hillal. (*)