INDRAMAYU –
Polres Indramayu mengamankan 23.220.000 butir petasan jenis korek api di Desa Telukagung Blok Bangkir Rt.06/03 Kec. dan Kab. Indramayu pada Sabtu (29/12)
Polisi juga menahan Hj. CSH Binti DSW, 52 , Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Telukagung Blok Bangkir Rt.06/03 Kecamatan/Kabupaten Indramayu serta OYM Bin (alm) RPN, 60 , Pekerjaan swasta, alamat Desa Lobener Kidul Blok Bero Rt.03/04 Kec. Jatibarang Kab. Indramayu.
Polisi juga mengamankan satu ember besi dan setengah karung kecil bromin (Br) serta satu dus dan setengah karung belerang/sulvur (S).Selain itu polisi juga mendapati satu dus dan setengah karung kecil potasium (Pt) dari gudang petasan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di mapolda Jawa Barat pada Senin (31/12) mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan.
Kemudian anggota Sat Reskrim dan Sat Shabara Polres Indramayu mendatangi tempat tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, dapat diamankan dan berhasil disita berbagai jenis bahan peledak low explosive (petasan).
“Pemilik dan barang bukti diamankan ke Mapolres Indramayu. Adapun barang bukti diangkut dengan menggunakan lima unit kendaraan mobil Truck guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”kata dia.
Tersangka diduga tanpa hak, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu amunisi atau sesuatu bahan peledak dan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1951.(tomi indra/IJnews)