INDRAMAYU –
Polres Indramayu mengagalkan pengiriman miras jenis tuak dari Ajibarang Kabupaten Purwokerto Jawa Tengah.
Satuan Narkoba Polres Indramayu setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan.
Ketika masuk wilayah Hukum Polres Indramayu di sekitar Jl. Raya Desa Jatisawit Lor Blok Desa RT. 014 / 004 Kec. Jatibarang Kab. Indramayu sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan bahwa ada mobil yang akan membawa minuman keras / minuman jenis tuak kemudian dilakukan penangkapan.
Benar saja, saat diperiksa terdapat miras jenis tuak yang disimpan di mobil L 300.
Barang tersebut dibawa oleh
DNL, 39 asal Desa Bulak Lor Blok Kelir RT 014 / 004 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu
Rencananya miraa jenis tuak akan dikirim ke ke Sdri. NV yang beralamat di Kelurahan Lemah Mekar Blok Kirjan RT.006 / RW. 008 Kec/Kab. Indramayu
“Tersangka membeli miras minuman jenis tuak dari daerah asal Ajibarang Purwokerto Jawa Tengah ke wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual lagi sebagai Agen dan diecerkan ke pengepul-pengepul sekitar Indramayu,”ujar Kapolres Indramayu AKBP M.Yoris M.Y Marzuki,SIK.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 2 ayat 1 Perda nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. (Tomi indra)