CIREBON –
Pemkot Cirebon memberlakukan Perda No 9/2003 yang melarang setiap orang ataupun warga melakukan aktivitas mengemis di tempat-tempat umum.
Perda tersebut mengatur larangan bagi setiap orang atau warga untuk melakukan usaha mempekerjakan orang lain dan atau kehendak sendiri sebagai pengemis/peminta-minta yang menganggu lalu lintas. Dan, setiap orang atau warga juga dilarang berada di tempat umum sebagai pengemis, gelandangan, atau sakit ingatan (gila).
Adapun ancaman sanksi bagi pelanggarnya sesuai perda tersebut, berupa pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.
Kepala Satpol PP Andi Armawan mengatakan, larangan kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) berkeliaran di jalanan, salah satu tujuannya untuk mendukung sektor pariwisata yang kini tengah ditingkatkan.
“Fokus Pemkot Cirebon pada pariwisata, jadi wajah kota harus bersih sehingga pendatang merasa nyaman,” katanya, Senin (28/1/2019).
Selain itu, penegakan Perda tersebut untuk memperlancar arus lalu lintas dan meminimalisasi tindak kriminalitas.
“PGOT berada di persimpangan atau lampu merah yang ramai, jelas mengganggu arus lalu lintas. Dan mereka ada yang jualan terkadang ada unsur paksaan. Sementara, pemodalnya memantau dari jauh,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya memasang plang larangan di enam titik di Kota Cirebon yakni di Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Slamet Riyadi, kawasan BAT dan Jalan Siliwangi.
“Sosialisasi sudah kita lakukan dengan memasang plang. Jadi, ketika dilakukan penindakkan tidak ada alasan lagi tidak tahu,” pungkasnya.(Juan)