CIANJUR –
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat wakaf kepada 115 penerima saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur.
Penyerahan dilakukan seusai salat Jumat di Masjid Al Ittihad, Pondok Pesantren Al Ittihad, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/2/2019).
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan sertifikat tersebut kepada 12 lembaga penerima yang berasal dari Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Sukabumi.
Presiden menjelaskan, sengaja memerintahkan Kementerian ATR/BPN RI mempercepat sertifikasi tanah khususnya tanah wakaf. Karena menurutnya, setiap kali dia ke daerah sering mendapat keluhan adanya sengketa lahan.
“Utamanya yang berkaitan dengan tanah wakaf, karena masjidnya, pondoknya belum memiliki tanda bukti hak hukum atas tanah, yaitu sertifikat,” ujar Presiden.
“Oleh sebab itu, saya perintahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikat yang berkaitan dengan masjid, pondok pesantren, atau tempat pendidikan lainnya. Untuk itu, kita berikan sertifikat untuk mengurangi sengketa lahan,” lanjutnya.
Ada 800.000 lebih mushola dan masjid di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, hampir 70%-80% belum bersertifikat. Pemerintah sendiri melalui Kementerian ATR/BPN menargetkan 2024 mendatang seluruh tanah di wilayah Jawa Barat akan bersertifikat.
Salah seorang penerima, yakni Ketua DKM Masjid At Tohariyah di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Emuh Muchtar, mengaku gembira bahwa masjid yang dipimpinnya telah memiliki sertifikat wakaf. Dia pun bangga bisa menerima sertifikat dan bertemu langsung dengan Presiden Jokowi.
Sertifikat tersebut, kata Emuh, bisa menjadi tanda bukti hukum yang sah bagi lembaga masjid yang dipimpinnya. Selain itu, sertifikat tersebut menjadi bukti tertib administrasi Masjid At Tohariyah.
“Sertifikat ini supaya kita bisa tertib administrasi dan menjadi tanda bukti, karena sebelumnya memang belum tersertifikat (tanahnya),” ujar Emuh saat ditemui Tim Peliput Humas Jabar.
Awalnya Emuh mengetahui tentang program sertifikasi tanah wakaf dari pemerintah setelah pihaknya mendapat sosialisasi dari RW setempat. Tak lama setelah pengajuan, pihak BPN Kota Sukabumi pun datang ke masjid untuk mengukur luas tanah wakaf yang mencapai sekitar 70 meter persegi. (*)