MAJALENGKA –
Muhammad Iqbal, 18 tahun, serta Reza Alfarizi, 19, keduanya merupakan anak baru gede (ABG) yang ditangkap karena kedapatan tengah mencuri sepeda motor di Kelurahan Majalengka Kulon.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, mengatakan petugas Polsek Majalengka dibantu Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kedua tersangka ditangkap ketika sedang beraksi di jalan Makmur Kelurahan Majalengka Kulon,” ungkap Kapolres, Minggu (10/2).
Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Doni Saputra 22 tahun, warga Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka yang motornya hilang dicuri. pada Rabu 06 Februari 2019, pukul 22.10 WIB. Di kediaman Sdr. Latief Rahman Aziz yang beralamat di Jl. Pemuda Kelurahan Majalengka Kulon.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, lalu didapat informasi dari masyarakat tentang identitas pelaku. Serta keterangan jika pelaku akan melakukan tindak pidana serupa.
”Keduanya masih remaja tanggung, warga di wilayah Kecamatan Kertajati,” ujar Kapolres.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan di rumah tersangka yakni 1 unit kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja R, 1 unit Honda Beat warna putih biru, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Yamaha Jupiter MX warna merah, 1 unit Honda CBR warna hitam, 3 mata kunci leter T, 1 kunci leter T, Kunci pas 8/10, 1 buah alat pembuka tutup kunci sepeda motor, 1 buah STNK kendaraan roda 2 merk Kawasaki Ninja R nopol E 4210 XH, 1 buah stnk kndaraan roda 2 merk Honda Beat nopol T 5476 YA.
Setelah dimintai keterangan terhadap kedua pelaku. Polisi mengantongi keterangan jaringan pencurian kendaraan bermotor di Majalengka. Dan setelah melakukan penggrebekan di sebuah gudang milik Sdr. Hermanto di Desa Pasir Ipis Kecamatan Kertajati polisi dikagetkan dengan penemuan Barang bukti yang begitu banyak.
”Selanjutnya pada hari Sabtu 09 Februari 2019 pukul 09.00 WIB, dilakukan pengembangan ke tempat penyimpanan Barang Bukti di TKP Gudang milik Hermanto di Blok Buah Dua Desa Pasiripis Kec. Kertajati. Hasilnya yakni 5 unit sepeda motor berbagai merek, 7 buah rangka sepeda motor, 9 buah mesin sepeda motor, 1 truk dan 1 colt bak onderdil kndaraan sepeda motor, 1 buah timbangan,1 buah kompresor,” tutup Kapolres.(Oki)