INDRAMAYU –
Dewan pimpinan daerah partai keadilan sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Indramayu langsung merespon atas putusan majelis hakim dalam sidang pidana pemilu dengan terdakwa calon legislatif PKS Elsa Meliani Aidad.
Juru bicara DPD PKS Kabupaten Indramayu,Ibrohim Sholeh,M.Si nengatakan PKS menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami bersikap fair dan taat asas, tapi kami juga mendorong dilaksanakannya penegakan hukum kepada semua pihak, termasuk dalam kontestasi ini adalah semua peserta Pemilu secara adil,”kata dia.
Terkait substansi hukum diserahkan sepenuhnya kepada tim hukum.Bagi PKS, kasus ini terjadi mungkin disebabkan calon legislatif belum memahami detil aturan pemilu. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi partai untuk memberikan sosialisasi aturan lebih dalam dengan menghadirkan KPUD dan Bawaslu.
“Apa yang dilakukan bu elsa meliani aidad secara logika umum bukanlah kejahatan, hanya secara aturan pemilu saat ini ada pembatasan-pembatasan. Keluarga bu elsa sudah rutin melakukan kegiatan baksos sebagai sedekah kepada masyarakat sekitar,”ujarnya.
Atas kejadian yang menimpa kliennya, pihaknya mempertanyakan peran dan pengawasan dari pihak Bawaslu yang mengecewakan. Bahwa sebagaimana disampaikan dalam persidangan, salah satu peran dari Bawaslu adalah tindakan preventif agar tidak terjadi tindakan pelanggaran pemilu.
“Panwaslu boleh bertindak selaku intelejen, namun terhadap suatu acara yang telah disampaikan dengan itikad baik, seharusnya direspon dengan baik dengan cara pembinaan selama acara. Namun yang terjadi anggota Panwaslu melakukan pembiaran terhadap adanya potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa,”ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum terdakwa,Ardato,S.H menambahkan seharusnya setiap peristiwa hukum memiliki sisi psikologis yang berbeda. Seharusnya tidak bisa dipersamakan untuk setiap pelanggaran.
“Apakah setiap pemberian materi kepada peserta pemilu harus dihukum?. Padahal bisa jadi hanya menyampaikan amanat, bingkisan atau materi lainnya bukan milik dia, hanya membayar titipan hutang orang lain, atau penyerahan bantuan milik orang lain ,”ujarnya.
Atas putusan tersebut kuasa hukum juga akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kami masih memiliki waktu tiva hari untuk menerima putusan tersebut, atau melakukan upaya hukum banding,” tutupnya.(tedy)