CIREBON –
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba Lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan salah seorang pemakai serta pengedar narkoba jenis sabu yakni SO warga Kelurahan Panjunan Kota Cirebon. SO sendiri, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Dari pengakuan SO, walaupun didapatkan dari dalam Lapas Cipinang, barang haram tersebut dapat dipesan melalui telepon dan media sosial facebook.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, SO ditangkap di kediamannya saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Lapas Cipinang.
“Jadi yang bersangkutan memesan barang itu lewat telepon dan diantarkan melalui kurir,” katanya, Rabu (06/03).
Sebelum tertangkap Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, pelaku telah bertransaksi narkoba sebanyak empat kali dari tempat yang sama dan dengan cara pemesanan yang sama pula.
“Sudah empat kali transaksi. SO ini bisa beli sabu-sabu lewat facebook,” ujarnya.
Rencananya, sabu-sabu yang didapatkan itu akan diedarkan di Wilayah Cirebon dengan target pengguna dari berbagai kalangan terutama kaum muda.
“Selain diedarkan dengan target pengguna di usia produktif, barang itu juga dikonsumsi sendiri,” tuturnya.
Pihaknya kini tengah mendalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, mengenai kepemilikan handphone dan akses ke media sosial yang dilakukan oleh warga binaan.
“Kalau bisa berkomunikasi berarti dia punya handphone, kita akan dalami kepemilikannya dan bagaimana dia bisa menggunakan media sosial dari dalam Lapas,” ungkapnya.
Sementara, SO mengaku, narkoba itu dipesan dari seorang penjual berinisial W yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang Jakarta Timur. (Juan)