INDRAMAYU –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menetapkan waktu dan tempat kampanye rapat umum atau kampanye terbuka pemilihan umum (pemilu) 2019 melalui rapat koordinasi (rakor) tahapan kampanye pada pemilu tahun 2019 bersama partai politik peserta pemilu di hotel Wiwi Perkasa, Sabtu (23/3).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, rakor tersebut menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye terbuka yang telah ditentukan waktunya selama 21 hari mulai 24 Maret 2019-13 April 2019. Sedangkan mengenai lokasi, KPU menetapkan beberapa titik lokasi di masing-masing dari 6 daerah pemilihan (dapil) di Indramayu.
“Menetapkan di 6 dapil ada 11 titik yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum,” ucap Toni seusai rakor.
Ia meminta, para peserta pemilu mengedepankan koordinasi antar sesama partai pengusung sesuai gabungan koalisi dari pasangan capres-cawapres. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan kampanye rapat umum yang dilakukan betul-betul berdasarkan kesepakatan.
Selain itu, ia mengimbau kepada peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye terbuka itu lebih mengakomodir hak dan aspirasi masyarakat demi menciptakan suasana yang kondusif.
Hendaknya tidak ada intimidasi, paksaan, kecurangan, melibatkan anak-anak dan lain sebagainya dalam pelaksanaan kampanye terbuka.
“Taat pada aturan-aturan yang berlaku, termasuk didalamnya adalah ketika mereka memobilisasi massa dengan menggunakan kendaraan, harus mematuhi aturan lalu lintas,” ucapnya.
Sebaliknya, katanya, ketika peserta pemilu melanggar ketentuan aturan kampanye rapat umum, bisa dikenakan pidana dan denda.
“Ketika terindikasi bahwa ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu pada saat kampanye rapat umum,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya rakor tersebut terdapat persepsi yang sama terkait kampanye terbuka. Selain itu, fasilitas kampanye rapat umum yang telah diberikan KPU dapat dimaksimalkan oleh para peserta pemilu.
“Mudah-mudahan dengan rakor ini kita bisa memaksimalkan peran kita selaku penyelenggara atau fasilitasi peserta pemilu, dan juga peran peserta pemilu memaksimalkan hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, Nurhadi, berharap seluruh partai politik peserta pemilu dapat memanfaatkan jadwal kampanye terbuka dengan baik.
“Jangan berkampanye rapat umum yang tidak sesuai dengan jadwal. Karena konsekuensi hukumnya adalah berkonsekuensi hukum pidana pemilu. Kampanye di luar jadwal,” katanya, singkat, setelah mengikuti rakor yang diselenggarakan KPU. (Rohman)