KUNINGAN –
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan menggeruduk Kantor Inspektorat Kuningan, Rabu (27/3/2019). Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut transparansi audit kepegawaian dan tindak pegawai indisipliner.
Setelah sekitar dua jam berorasi, sejumlah perwakilan pendemo diterima pihak Inspektorat Kuningan untuk beraudiensi. “Kita sebagai mahasiswa prihatin, kalau dilihat banyak pegawai-pegawai yang indisipliner dan kurang penindakan. Kami ingin pegawai-pegawai yang indisipliner itu selalu ditindak,” kata Ketua PC IMM Kuningan, M Agung Sutrisno.
Agung menyebut, disaat penyerapan dana APBD yang dihabiskan untuk belanja pegawai cukup tinggi, tidak seimbang dengan kinerja yang dihasilkan. “Ketika kami menuntut kemajuan pendidikan maupun perekonomian, itu alasan pemerintah satu, yakni belanja pegawai dari APBD sebanyak 70%. Sementara para pegawai yang selalu diutamakan pemerintah daerah, malah tidak melaksanakan tugas dengan baik,” sindirnya.
Pihaknya meminta, agar ada transparansi terkait hasil audit pegawai di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan.
“Kami ingin adanya transparansi hasil audit kepegawaian. Jelas hal ini agar masyarakat dapat memonitor, masyarakat juga bisa tahu kinerja pemerintah daerah itu sejauh mana. Harusnya kan bisa terukur, kalau misalkan itu ada indikator-indikatornya dan masyarakat dapat mengawasi bersama kinerjanya, sehingga out-putnya itu Kabupaten Kuningan bisa lebih maju lagi,” bebernya.
Pihaknya menilai, saat ini terkait capaian kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan daerah belum banyak diketahui warga masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat Kuningan berhak tahu bagaimana capaian kinerja pegawai sebagai pelayan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Inpektorat Kuningan, Ahmad Juber saat menghadapi para pendemo menyampaikan, bahwa tindakan tegas terhadap ASN indisipliner di lingkungan pemerintah daerah selalu dilakukan.
Disebutkan, hasil rekapitulasi penanganan berdasarkan jenis hukuman dan jabatan pada tahun 2017, hukuman ringan tidak ada, penundaan kenaikan gaji bersyarat selama 1 tahun tidak ada, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun jabatan fungsional tertentu 1 orang dan jabatan fungsional umum ada 2 orang, serta penurunan pangkat setingkat selama 1 tahun ada 1 orang.
“Lalu hukuman berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun ada 1 orang, pembebasan dari jabatan ada 2 orang, dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS ada 8 orang terdiri dari jabatan fungsional tertentu 4 orang dan jabatan fungsional umum 4 orang, dan 1 orang tidak terbukti bersalah sehingga tidak mendapat hukuman. Sehingga dalam tahun 2017 itu ada sebanyak 17 orang yang dikenakan hukuman atas dasar pelanggaran,” bebernya.
Kemudian di 2018 lanjutnya, hukuman bagi ASN yang melakukan pelanggaran indisipliner juga diterapkan. Misalnya hukuman ringan ada 5 orang, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri ada 4 orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dengan hak-hak pensiun diambil atau hak pensiun tidak diperoleh ada 3 orang. (Andri)