CIREBON –
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial M, warga Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas polisi karena mencuri di rumah majikannya.
M diamankan karena nekat ‘nyolong’ sejumlah perhiasan emas yang total mencapai 10 gram dan uang sebesar Rp2,9 juta
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban dan mencuri perhiasan tuan rumahnya.
“Barang yang dicuri pelaku adalah 1 kalung emas berat 10 gr, 1 bandul emas berat 1,75 gr, Gelang emas berat 12,2 gr, 3 cincin emas, cincin dewasa 6.45 gr, dan cincin anak-anak masing-masing 1 gr dan 0.5 gr. Perhiasan itu, tersimpan di dalam bantal dan lemari pakaian di rumah korban,” katanya, Jumat (29/3/2019).
Setelah mendapat laporan pihaknya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan akhirnya menemukan identitas diduga sebagai pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif kami menangkap pelaku dan barang bukti pencurian ditemukan di kontrakan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Juan)