CIREBON –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 53 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Rekomendasi ini, karena diduga telah terjadi pelanggaran administrasi dalam Pemilu 2019. Bawaslu pun telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dan sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengatakan, di TPS 53 Panwascam Lemahwungkuk menemukan dua orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb). Kedua pemilih itu bahkan bukan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga dinilai tidak berhak memberi suara di TPS itu.
“Kejadian di TPS 53 Kelurahan pegambiran terjadi akibat dari kekeliruan atau kelalaian petugas di tingkat bawah,” katanya, Sabtu (4/5).
Ia menyatakan, jika KPU Kota Cirebon tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam Lemahwungkuk, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jabar.
Menurutnya, bentuk sanksi bagi penyelenggara pemilu yang tidak melaksanakan rekomendasi atas dugaan pelanggaran pemilu bisa berupa teguran, baik tertulis dan lisan, dan sanksi lain.
“Kami akan melakukan tindakan penanganan pelanggaran administratif,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Didi Nursidi, menolak rekomendasi PSU di TPS 53. Karena hal itu diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten atau Kota.
“Sebagai penyelenggara pemilu, kami tak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UU itu,” pungkasnya. (Juan)