INDRAMAYU –
Keluarga Angga Fahrurizal yang tewas setelah dianiaya meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan delapan orang pelaku.
“Hukum seberat-beratnya, saya kehilangan anak seumur hidup,” ungkap orangtua korban, Sri Astuti (51) seusai konferensi pers ungkap perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (14/5/2019).
Perasaan Sri Astuti masih terpukul setelah kehilangan putranya. Derai air mata tak terbendung saat menceritakan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
“Saya gak terima, dia (Angga) meninggalkan istri dan anak yang masih kecil,” tutur Sri Astuti.
Sementara itu Wiwin (29), istri almarhum berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan. Melakukan penganiayaan hingga suaminya meninggal.
“Diungkap sampai tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya.
Keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus penganiayaan terhadap Angga, terlebih polisi berhasil meringkus para pelaku.
Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP M Yoris M.Y Marzuki meminta kepada orangtua dan istri korban untuk mengikuti perkembangan penyidikan hingga proses pengadilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 poin 1 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 Tahun dan maksimal 12 tahun karena melakukan tindakan kekerasan yang menghilangkan jiwa seseorang.
Diberitakan sebelumnya Angga jadi korban penganiayaan bersama saudaranya, Musyafa Wibi Pernama. Keduanya dianiaya setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan sejumlah orang saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kecamatan Sindang, Minggu (11/11/2018) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam perjalanan kedua terlibat saling ejek dengan pengendara lain hingga sampai di jembatan Bungkul, Kecamatan Indramayu. Ketegangan pun tidak terhindarkan hingga kedua korban dianiaya oleh 8 orang dari 16 orang yang ada di jembatan Bungkul.
Para pelaku penganiayaan kakak beradik tersebut yakni berinisial KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG, dan WIN. Dua dari empat dari pelaku diketahui masih duduk di bangku SMA. (Nafis)