Next Post

Sunat ADD, Dua Mantan Kades di Majalengka Divonis 4 Tahun Penjara

20190221-Korupsi Dana Desa Majalengka Oki

 

MAJALENGKA –

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada dua oknum kepala desa di Kabupaten Majalengka karena melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Keduanya adalah Surdjaya (60), mantan Kepala Desa Cihaur, Kecamatan Maja dan Budiyono (57) kepada Kepala Desa Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih. Mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD selama menjabat sebagai kepala desa dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

“Oh ya, benar sudah divonis,” kata Muslih Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka saat dikonfirmasi mengenai putusan hakim atas kasus ADD, Sabtu (15/6/2019).

Muslih mengungkapkan, tuntutan jaksa kepada terdakwa Kades Cigaleuh Budiyono selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan JPU untuk Kades Cihaur Surdjaya selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Februari lalu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka menahan dan menetapkan tersangka dugaan korupsi ADD yakni SD (60), mantan Kepala Desa Cihaur dan BD (57), mantan Kepala Desa Cigaleuh.

Perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan pada ADD tahun 2016 tahap I di Desa Cihaur sebesar Rp198.864.000. Tersangkanya adalah SD (60), mantan Kepala Desa Cihaur. Akibat tindakan rasuahnya itu, negara dirugikan sebesar Rp85.767.500.

Modus operandi tersangka sewaktu menjabat kepala desa, yakni tidak menyalurkan dana bantuan ADD 2016 tahap I sesuai dengan proposal pengajuan dan daftar rencana penggunaan.

Sedangkan BD ditetapkan jadi tersangka untuk perkara tindak pidana korupsi masalah dana bantuan Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan dana bantuan ADD tahun 2016 Tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2016 di Desa Cigaleuh dengan jumlah sebesar Rp546.833.460 yang menimbulkan kerugian hingga Rp195.748.603. (Oki)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News