INDRAMAYU –
Satreskrim Polres Indramayu membongkar praktik prostitusi di Desa Waru, Kecamatan Lohbener. Lima orang pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang mucikari diamankan polisi.
Dua mucikari yang diamankan polisi yakni Kadorih (49) dan Desih (49) diamankan karena kerap menawarkan jasa PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150.000 untuk sekali kencan.
Dari bisnis tersebut para mucikari mendapatkan upah sebesar Rp20.000 sampai Rp30.000 untuk setiap transaksi, sebagai upah sewa kamar. Selain mendapatkan keuntungan dari bisnis esek-esek yang dijalankan keduanya, Kadorih dan Desih juga mendapatkan keuntungan dari hasil menjual Miras.
Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M. Y Marzuki didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, Kamis (20/6/2019) menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditangkap dalam waktu berbeda.
Kadorih ditangkap pada 24 Mei lalu, sekitar pukul 22.30 WIB sementara Desih diamankan petugas, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 22.40 WIB.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk miras dan uang tunai Rp1.418.000. “Warung remang-remang yang dijadikan tempat bisnis prostitusi sudah berjalan sekitar 1 tahun,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Untuk sementara ini belum ditemukan adanya korban di bawah umur, namun terus dilakukan pemantauan untuk dilakukan penangkapan,” tandasnya. (Nafis)