INDRAMAYU –
Dakwaan terhadap Eko Indraprasda Musdiono dengan pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1)
UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310
ayat (2) KUHP oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi unsur
pidana.
“Saya prihatin terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaan yang disampaikan, kami
anggap kabur dan tidak jelas,”ujar Ali Sahali, kuasa hukum Eko Indraprasda Musdiono dalam
pembacaan eksepsi di PN Indramayu,Selasa (17/10).
Ketidakjelasan dalam dakwaan ini,diantaranya karena prinsip prinsip KUHAP tidak dijadikan
acuan.
Dalam dakwaan primer 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 ayat (2) KUHP, pada kasus ini
kedua dakwaan tersebut tidak mengandung sifat saling mengecualikan.
“Saya kira, sifatnya itu bentuk pertanyaan bukan menghakimi seseorang,”kata dia.
Dengan uraian uraian tersebut, pihaknya pun menilai bahwa dakwaan oleh Jaksa penuntut umum
ini terkesan dipaksakan.
“Kuasa hukum berharap hakim yang memimpin persidangan dapat mempertimbangkan eksepsi
kami,”ujarnya.Apalagi yang dilakukan oleh terdakwa di media sosial merupakan salah satu
bentuk ungkapan atau ekspresi saja.(tomi indra)