KUNINGAN –
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa itu yang menggambarkan aksi seorang pencuri rumah warga di Desa Mancagar, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Sebab aksi maling yang dilakukannya keburu kepergok warga, dan saat mencoba kabur, kolor atau celana dalam pelaku terlepas akibat korban memberontak saat akan dibekap mulutnya.
Berdasarkan keterangan petugas, aksi pelaku pencurian berinisial FP (20) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan bermula sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku berhasil masuk kerumah korban Engki (79), dengan cara membobol jendela rumah ketika tertidur pulas.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil perhiasan. Saat itu, pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur pulas.
Aksinya berlanjut untuk mengambil perhiasan kalung yang masih dikenakan korban. Namun saat hendak diambil, pelaku tak sengaja menyenggol kaki korban hingga akhirnya terbangun.
Akibatnya pelaku panik, lalu mencoba membekap mulut korban. Namun korban mencoba berontak, dan akhirnya kaki korban mengenai celana kolor yang dipakai pelaku hingga terlepas.
Pelaku pun berusaha melarikan diri keluar rumah korban tanpa mengenakan celana kolornya. Namun sial, banyak warga telah berkerumun di depan rumah korban yang akhirnya menangkap pelaku.
“Aksi pencurian ini dilakukan pelaku FP saat dini hari. Kita amankan celana kolor warna hijau, motor milik pelaku tanpa dilengkapi surat kendaraan, dan satu pasang sandal jepit,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, beredar isu ada aksi percobaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap nenek-nenek. Namun isu itu ditepis Kasat Reskrim AKP Syahroni, karena kejadian sebetulnya adalah aksi pencurian dengan pemberatan.
“Itu aksi pencurian dengan pemberatan. Jadi awalnya pelaku ini ingin mengambil kalung milik korban pada saat tertidur, namun korban berontak hingga mengenai celana yang dipakai pelaku yang akhirnya terlepas,” terangnya.
Dalam kondisi itu lanjutnya, pelaku nekat melarikan diri tanpa mengenakan celana kolor yang dipakainya, akibat lepas saat ingin mencuri. Pelaku akhirnya ditangkap warga dalam keadaan tanpa celana kolornya.
“Atas perbuatan pelaku, maka akan dikenakan pasal 53 KUHPidana Jo pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Andri)