CIREBON –
Selama dua minggu terakhir, Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotik Gintung, Kabupaten Cirebon.
Tidak tanggung-tanggung, dalam rentang waktu tersebut petugas mengamankan lima pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berbagai ukuran yang siap diedarkan atau siap pakai. Kelima pelaku itu pun mengakui, bahwa barang haram tersebut didapat dari para penghuni Lapas Gintung yang tengah menjalani hukuman.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 15 gram sabu-sabu siap edar. “Mereka kita amankan di tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda,” katanya, Kamis (18/7/2019).
Menurut keterangan dari pelaku, barang haram itu didapat dari bandar yang berbeda di Lapas Narkotik Gintung. “Bandar dan pengendalinya berbeda-beda. Tapi semuanya berasal dari warga binaan di dalam Lapas,” ujarnya.
Untuk menanggulangi kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencari solusi terbaik. “Kita akan berkoordinasi dengan BNN untuk mencari langkah terbaik. Karena dari perkara yang diungkap, semuanya dikendalikan dari dalam lapas,” ungkapnya.
Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke polisi apabila mengetahui ada yang menggunakan atau mengedarkan narkoba. Pasalnya, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. “Mari kita sama-sama memerangi narkoba,” pungkasnya. (Juan)