KUNINGAN –
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kuningan mencatat, dalam sehari pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan perceraian bisa mencapai 15 pasutri. Sebagian besar pihak pemohon perceraian adalah pihak perempuan atau istri, dengan alasan klasik berupa faktor ekonomi.
Berdasarkan data yang tercatat sepanjang tahun ini, rata-rata dalam sebulan menerima 200 pendaftar untuk perkara perceraian. Pasutri yang mengajukan permohonan itu berusia antara 25 hingga 50 tahun.
“Setiap hari sedikitnya ada 15 kali persidangan yang menggugat cerai oleh calon janda atau duda. Gugatan cerai memang sebagian besar didominasi oleh perempuan,” kata Humas Pengadilan Agama Kuningan Abdul Azis, Jumat (19/7/2019).
Dia menyebutkan, perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2019 ini terdapat sebanyak 1.500 perkara. Sementara untuk tahun 2018 lalu, ada sebanyak 2.243 perkara gugat cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kuningan.
“Memang angka perceraian di Kuningan masih cukup tinggi, bahkan cenderung meningkat dari tahun lalu. Sebagian besar perkara yang masuk itu cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya. Sedangkan cerai talak adalah pihak suami yang akan menalak pihak istri,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mencatat, bahwa hampir 70% dari kasus perceraian yang diterima dilakukan oleh pihak istri dengan alasan faktor ekonomi. Walaupun demikian, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi kepada kedua pihak agar bisa berdamai dan tidak mengajukan cerai.
“Kasus perceraian sebagian besar dapat ditangani tuntas dengan putusan cerai, dan beberapa perkara lainnya dapat dimediasi atau rujuk kembali pasangan suami istri yang berselisih,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, agar pasutri yang tengah berselisih paham bisa mengurungkan niatnya untuk mengajukan perceraian. Semoga niat untuk bercerai dapat dipertimbangkan kembali, sehingga angka perceraian tidak terus bertambah. (Andri)