INDRAMAYU –
Suriyah ibu rumah tangga (IRT) jalan Letjen Purbadi Kelurahan Lemahabang Kecamatan/Kabupaten Indramayu mengadukan ke Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu terkait tindakan pengambilan paksa kendaraan miliknya oleh oknum tidak dikenal.
Tindakan pengambilan paksa kendaraan jenis Toyot Avanza ini diduga dilakukan oleh oknum yang berasal dari perusahaan pembiayaan atau leasing.Pada awal Oktober lalu, putranya Magfhur, tengah mengendarai kendaraan Toyota Avanza di ruas Jalan Jatibarang-Indramayu.Namun, saat melintas ditengah jalan, Magfhur dihadang sejumlah oknum tidak dikenal.
Sempat terjadi adu mulut antara Magfhur dengan beberapa orang tidak dikenal tersebut.”Mereka mengaku dari orang leasing.Mobil terpaksa diambil, karena ibu saya belum membayar cicilan selama tiga bulan,”kata Maghfur.
Karena jumlahnya lebih banyak, Toyota Avanza pun berpindah tangan,meski sempat terjadi aksi penolakan dari Magfhur.Karena merasa dirugikan, keluarga Suriyah mengadukan hal ini kepada BPSK Kabupaten Indramayu.
“Kami ingin menyelesaikan secara baik-baik, tapi kenapa mobilnya dirampas ditengah jalan,”kata dia.
Staf BPSK Kabupaten Indramayu,Sumarno membenarkan adanya laporan dari keluarga Suriyah terhadap perusahaan leasing yang berkantor di Kota Cirebon ini.”Kita sudah kirim surat ke manajemen perusahaan leasingnya.BPSK akan menjadi mediator untuk penyelesaikan sengketa konsumen,”kata dia.Saat ini sidang mediasi antara perusahaan leasing dengan keluarga Suriyah telah memasuki sidang kedua.(tomi indra)