INDRAMAYU –
PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu melakukan penyesuaian tarif pemakaian air minum.Penyesuaian tarif ini dilakukan, karena kenaikan tarif terakhir kali terjadi pada delapan tahun yang lalu.
“Kenaikan tarif ini, terpaksa dilakukan, untuk menutupi kebutuhan operasional dan peningkatan pelayanan, serta untuk pengembangan pengelolaan air bersih. Manajemen berharap pelanggan PDAM Tirta Darma Ayu dapat memahami kebijakan yang diambil manajemen,”kata
Direktur PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu,H.Tatang Sutardi,S.Sos,M.Si.
Besarnya tarif PDAM yang lama masih berpedoman pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu, dan berlaku sudah lebih dari delapan tahun.
Sementara jumlah pelanggan hingga tahun 2016 sudah di atas 100.000 pelanggan. Sebanyak 95 persen di antaranya merupakan pelanggan rumah
tangga.
Dengan kondisi ini, keuntungan PDAM semakin menurun dan cenderung rugi. Kemudian tingkat inflasi selama 8 tahun juga sudah sekitar 40 persen. Bahkan berdasarkan laporan kinerja BPKP, harga pokok produksi (HPP) ternyata lebih besar dari harga jual. HPP sebesar Rp 4.375 sedangkan harga jual Rp 2.260. Jadi penyesuaian tarif memang harus dilakukan.
Direktur Umum PDAM Tirta Darma Ayu, Endang Effendi menambahkan, penyesuaian tarif pemakaian air minum terhitung mulai pemakaian bulan November 2017.
Penyesuaian tarif pemakaian Air Minum PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu ini berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
“Penyesuaian tarif diharapkan dapat meningkatkan laba perusahaan dan mampu meningkatkan kualitas layanan agar lebih baik lagi,”ujarnya.
Berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2017 tersebut, tarif pemakaian air minum PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu dibagi menjadi empat kelompok pelanggan.
Kelompok I meliputi Hydran Umum, Tempat Ibadah, dan Sosial Lainnya, tarif untuk pemakaian di bawah 10 m3 Rp 2.400-Rp 3.250/m3, dan pemakaian di atas 10 m3 Rp 2.400-Rp 3.900/m3. Kemudian Kelompok II yang meliputi Rumah Type 1, Rumah Type 2, Dinas/Instansi, dan Rumah Type 3, tarif untuk pemakaian air di bawah 10 m3 Rp 3.600-Rp 5.050/m3. Sementara tarif pemakaian air di atas 10 m3 Rp 4.300-Rp 6.300/m3.
Sementara Kelompok III meliputi Lembaga yang mencari keuntungan, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil, dan Industri Besar, tarif untuk pemakaian air dibawah 10 m3 Rp5.300-Rp7.500/m3. Sedangkan untuk pemakaian diatas 10 m3 Rp6.850-Rp10.100/m3. Kelompok pelanggan
terakhir adalah Kelompok Khusus yang meliputi mobil tangki, pelabuhan laut/udara dengan tarif pemakaian Rp 10.000-Rp 12.500/m3. (tomi indra)