Next Post

108 Pelanggar Terjaring Razia PPKM Darurat di Indramayu

PPkm langgar

INDRAMAYU

Jumlah pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu terus bertambah.

Sampai saat ini total ada sebanyak 108 pelanggar dengan sanksi pidana denda dari hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang sudah terkumpul sebanyak Rp 501.750.000.

“Dari total 108 pelanggar itu, denda yang dikenakan sudah terkumpul Rp 501.750.000 sedangkan biaya perkaranya terkumpul Rp 510 ribu,” ujar Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, Sabtu (17/07/2021).

Fatchu Rochman, dari 102 pelanggar itu, sebanyak 4 di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Fatchu Rochman juga menyampaikan, semua nominal denda yang terkumpul tersebut langsung akan masuk ke rekening kas negara.

“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” ujar dia.

Sebanyak empat perusahaan besar dan 2 toko di Kabupaten Indramayu divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), pada Jumat (16/7/2021).

Mereka terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, dua di antara 4 perusahaan besar itu, masing-masing didenda sebesar Rp 30 juta subsidair 5 hari kurungan. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News