“Masih janin, belum mempunyai akta kelahiran,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Jabar Eri Martajaya, dikediaman korban Hj. Dian, Di Desa Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Minggu (30/6).
Selain itu, korban lainya yang juga tidak mendapatkan asuransi yaitu Mukti, anak dari pasangan H.Tasdan dan Hj. Dian. Dijelaskan Eri, karena kedua ahli waris korban juga meninggal dunia. Untuk besaran santunan terhadap Eka, Eri tidak menjelaskannya.
“Hanya diberikan santunan biaya penguburan,” ucapnya secara singkat.
Eri Martajaya juga memastikan, asuransi tersebut akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada para ahli waris korban. Untuk pencairanya sendiri dipastikan hari ini selesai.
“Hari ini kita selesaikan semuanya,” tandasnya. (Nafis)