KUNINGAN –
Hampir separuh dari total 50 anggota legislatif bolos dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (3/5). Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuningan akhir TA 2018 itu, dipimpin Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman dengan dihadiri langsung Bupati Kuningan, Acep Purnama, terlihat sepi.
Pantauan di lapangan, kursi anggota dewan baik barisan depan, tengah, maupun belakang beberapa terlihat kosong. Belum bisa dipastikan alasan ketidak-hadiran para anggota dewan itu, apakah karena masih disibukan proses pemilu atau beberapa diantaranya gagal masuk kembali ke parlemen.
Namun beberapa anggota dewan yang gagal lolos ke parlemen juga tampak hadir saat sidang. Jika dihitung, ada sekitar 27 anggota dewan yang terlihat hadir saat sidang paripurna.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman menyampaikan, LKPj Bupati merupakan progres report bupati setiap akhir tahun yang disampaikan kepada DPRD untuk mendapatkan tanggapan dan atau penilaian dari DPRD. Selanjutnya LKPj bupati tersebut telah dikaji dan dibahas oleh DPRD, dan hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD berupa rekomendasi kepada bupati yang berisi catatan–catatan strategis yakni saran, masukan, maupun kritik untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 yang baru diterbitkan, mengamanatkan secara tegas bahwa pemerintah daerah harus menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kuningan. Untuk itu, kami berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ini,” tandasnya.
Disebutkan, bahwa LKPj bupati mengandung 3 aspek administratif penilaian kinerja. Ketiga aspek itu diantaranya aspek administrasi publik, yang berkaitan dengan penilaian kinerja dari segi kuantitas dan kualitas hasil pelaksanaan program dan kegiatan serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kedua aspek keuangan, yang berkaitan dengan kinerja penggalian dan pengembangan sumber-sumber PAD. Terakhir aspek pencapaian hasil fisik dan manfaatnya, yang menekankan pada penilaian terhadap hasil-hasil pembangunan fisik secara nyata,” terangnya.
Dia menjelaskan, bahwa pada 28 Maret lalu telah disampaikan nota pengantar bupati tentang LKPj Bupati Kuningan akhir TA 2018. Pada saat itu pula, telah disepakati bahwa pembahasan LKPj Bupati tahun 2018 dibahas oleh komisi-komisi DPRD, dan komisi DPRD telah mengadakan pembahasan dari tanggal 28 Maret hingga 22 April 2019.
“Hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh komisi-komisi telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD pada 23 April 2019 dalam forum rapat Pimpinan DPRD. Lalu ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Perumus untuk merumuskan dan membuat rancangan keputusan DPRD tentang LKPj Bupati Kuningan akhir TA 2018,” ungkapnya.
Rancangan keputusan DPRD tersebut kata Rana, telah ditetapkan menjadi Keputusan DPRD dalam rapat paripurna internal DPRD pada 2 Mei 2019.
“Diharapkan rancangan keputusan ini segera ditindaklanjuti Bupati Kuningan, sebagai catatan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” pungkasnya. (Andry)