KUNINGAN – Sebanyak 290 narapidana di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-76 RI. Bahkan 3 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas, setelah remisi yang diusulkan Lapas Kuningan disetujui Kemenkumham RI.
“Alhamdulillah hari ini, Lapas Kuningan sudah melaksanakan penyerahan remisi yang dipusatkan di Jakarta dan diikuti secara virtual oleh semua unit pelaksana teknis daerah di Indonesia. Menurut informasi yang tadi kita dengar bersama, ada 134 ribu lebih narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi, di Jawa Barat ada sekitar 11 ribu dan di Kuningan 290 narapidana mendapat remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budi Rahayu, Selasa (17/8/2021).
Dia menyebutkan, total jumlah narapidana di Lapas Kuningan ada sebanyak 402 orang. Adapun jumlah yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 290 narapidana.
“Alhamdulillah semua yang kita usulkan dikabulkan. Narapidana yang mendapat remisi bervariasai, ada yang 6 bulan sampai 1 bulan,” terangnya.
Menurutnya, jumlah total dari 290 narapidana yang mendapat remisi, ada 7 orang langsung bebas. Hanya saja, 4 orang di antaranya terpaksa harus menjalani tunggakan subsider sehingga tetap berada di dalam lapas.
“Jadi 4 orang ini masih ada tunggakan subsider, mereka tidak bayar, tapi diganti dengan kurungan, ada yang 3 bulan dan 4 bulan. Khusus hari ini, yang bebas dapat remisi hanya 3 orang saja, mereka langsung bebas,” tandasnya.
Dia merinci, jumlah narapidana yang mendapat remisi selama 1 bulan ada 57 orang, remisi 2 bulan sebanyak 72 orang, remisi 4 bulan terdapat 42 orang, remisi 5 bulan sejumlah 33 orang dan remisi 6 bulan hanya 12 orang. Termasuk 7 orang mendapat remisi langsung bebas, sehingga total yang mendapat remisi mencapai 290 narapidana. (*)