INDRAMAYU – Sebanyak 30 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mengikuti penyuluhan bantuan hukum. Kegiatan dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Kelas IIB Indramayu.
Kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) petanan. Materi yang diberikan yakni Pemberian Pemahaman Tentang Perbedaan Tindak Pidana Penganiayaan.
“Petugas Penyuluh dari Lembaga Bantuan Hukum berjumlah 2 (dua) orang dan didampingi petugas Regbimas Lapas Indramayu,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistyono, Senin (13/11/2023).
Hero juga mengungkapkan, bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Kepdirjen PAS No. PAS – 38. 0T.02.02 Tahun 2021 tentang program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan.
“Mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku berhak untuk mendapatkan informasi. Penyuluhan hukum ini sebagai salah satu sarananya,” tutup Hero.