CIREBON –
Memperingati HUT Kemerdekaan Ke-74 Republik Indonesia, ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon mendapat pemotongan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan, bervariasi tergantung dari regulasi.
Dari 580 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 6 orang dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi kepada para narapidana ini sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. PAS-984.PK.01.01.02.Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2019 kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Kepala Lapas Klas I Cirebon, Agus Irianto mengatakan, remisi merupakan kewajiban bagi negara yang harus diberikan kepada warga yang tengah menjalani masa hukuman sesuai dengan UU. “Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, setelah Upacara Bendera HUT RI Ke-74 di Lapas,” katanya, Sabtu (17/8/2019).
Ia menjelaskan, 580 narapidana tersebut masuk dalam Remisi Umum I, dengan rincian sebanyak 86 orang mendapatkan remisi 6 bulan, 168 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 117 orang, mendapatkan remisi 4 bulan, 125 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 76 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 8 orang mendapatkan remisi 1 bulan.
“Penghuni Lapas Klas I Cirebon berjumlah 779 orang. Lebih dari setengahnya mendapat remisi, yang langsung bebas ada 6 orang,” terangnya.
Sementara, sebanyak 199 orang warga binaan tidak mendapat remisi karena belum memenuhi syarat, dan beberapa orang tengah menjalani hukuman seumur hidup, terpidana mati, dan pidana denda.
“Yang belum memenuhi syarat itu adalah mereka yang terpidana kasus Tipikor, terorisme, tindak pidana khusus, dan sedang menjalani Register F,” pungkasnya. (Juan)