CIREBON –
PT pabrik gula (PG) Rajawali II akan memproses ulang gula milik petani yang sempat disegel oleh Kementerian perdagangan RI beberapa waktu lalu.
Dirut PT.PG Rajawali II,Audry H.Jolly Lapian mengatakan saat ini gula milik petani yang masih tersegel kurang lebih 6.500 ton yang tersimpan di dua pabrik PG Rajawali II yakni di gudang PG Sindanglaut dan gudang PG Tersana.”Kita akan mentaati mekanisme soal standar SNI.Jadi, gula yang belum berstandar akan kita proses ulang di pabrik agar dapat sesuai mutunya,”kata dia
Dari kurang lebih 12.000 ton gula yang sempat disegel,kini hanya tinggal 6.500 ton yang belum layak jual karena dibawah standar mutu.”Proses ulang gula agar bisa memiliki standar mutu,akan memakan waktu kurang lebih satu bulan,”kata dia.Sementara itu, kurang lebih 5.000 ton gula yang sempat disegel, setelah dilakukan pengecekan ulang, dipastikan telah lulus standar SNI dan layak jual.
Proses ulang yang akan dilakukan,disebar di sejumlah pabrik gula yang dimiliki oleh PG Rajawali II seperti di gudang PG sindanglaut, PG Tersana,PG Jatitujuh dan PG Subang.
“Mekanisme proses ulang akan disesuaikan dengan kapasitas mesin produksi di masing-masing pabrik,”kata dia.
Audry menambahkan meski ada 6.500 ton yang masih disegel Kementerian perdagangan RI, namun stok gula yang ada di gudang milik PT PG Rajawali II masih cukup memadai.”Stok gula yang ada di gudang sebesar 90 ribu ton.Jadi kami tetap mampu memenuhi kebutuhan gula di pasaran,”kata dia.
Audry mengaku rendahnya kualitas tebu dari petani yang menyebabkan kualitas gula alami penurunan dan dibawah standar mutu.
Sementara itu tim Legal PT PG Rajawali II,Oto Suyoto menambakan, penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI, hanya terkait standar mutu gula.”Jadi setelah standar mutu sesuai dengan SNI telah dipenuhi, segel untuk ribuan ton gula, akan kembali dibuka dan akan dipasarkan,”kata dia.
Peningkatan kualitas tebu dari petani juga diharapkan dapat ditingkatkan sehingga saat dilakukan proses di pabrik, maka kualitas gula juga bisa sesuai dengan ketentuan. Penyegelan gula milik petani di dua gudang yakni PG Jatitujuh dan PG Tersana,dikarenakan adanya indikasi gula tak memenuhi standar ICUMSA yang ditetapkan.
ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya tingkat ICUMSA bisa terlihat dari warnanya. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.(tomi indra)