INDRAMAYU –
Enam elemen pecinta olahraga melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu terkait rangkap jabatan publik.
Mereka melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu karena ditengarai telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat dengan memiliki rangkap jabatan publik.
“Kami datang kesini untuk memenuhi undangan dari badan kehormatan. Tadi kami juga dimintai klarifikasi soal surat kami yang dilayangkan ke DPRD Indramayu,” ungkap Muji Zain salah satu perwakilan dari elemen pecinta olahraga Indramayu saat ditemui di gedung DPRD Indramayu pada Jumat (18/06/2021).
Dalam kesempatan tersebut, enam elemen olahraga dimintai keterangan oleh badan kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu secara bergantian.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu Ruyanto mengatakan pihaknya menerima laporan dari enam elemen insan pecinta olahraga terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu terkait rangkap jabatan sebagai wakil rakyat dan pengurus organisasi olahraga.
“Kita terima laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran rangkap jabatan publik. BK akan pelajari dan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor,” kata dia.
BK juga akan bersikap obyektif dalam menangani perkara pelanggaran etik anggota DPRD Indramayu ini. (IJnews)