CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tengah menyoroti soal masih banyaknya aset milik pemda yang belum bersertifikat. Setidaknya ada 695 bidang aset atau lahan milik pemda masih belum memiliki sertifikat.
Hal itu dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan saat ditemui awak media pada Jumat (13/1/2023). Menurut Yoga, mestinya ada kolaborasi yang baik antara pemda dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon.
“Mestinya harus ada kolaborasi yang apik antara Pemkab Cirebon dengan BPN, demi menyelesaikan proses sertifikasi ratusan aset tersebut. Karena ada 695 bidang aset atau lahan milik pemda belum bersertifikat,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, persoalan ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Termasuk DPRD Kabupaten Cirebon, karena lembaga legislatif menjadi bagian penting dari pemerintahan.
“Kita mendorong kolaborasi yang apik antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Badan Pertanahan Kabupaten Cirebon. Sekiranya di tahun 2023 ini target kita tercapai,” ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan BKPAD Kabupaten Cirebon pada tahun 2022, dari 66 bidang aset yang masuk ke BPN hanya 4 bidang yang lolos dan bersertifikat. Sedangkan 4 bidang dikembalikan karena dokumen tidak lengkap, sementara 58 bidang lagi belum jadi atau masih dalam proses.
“Ini kan ada apa? Apakah ada komunikasi yang tidak terjalin antara Pemkab Cirebon dengan BPN, kami dari sisi legislatif siap untuk menjembatani hal tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya menduga, koordinasi dan komunikasi yang terjadi antara pemda dengan pihak kantor pertanahan dianggap kurang baik. Sebab kerap terjadi mis, misalkan saja persoalan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Tentu ketika semua duduk bersama dan dirapatkan bersama, semua itu bisa diselesaikan. Dan ini juga, berkaitan dengan aset pemda tentunya manalaka kita duduk bersama, bisa sama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Tentunya pasti ada jalan keluar,” katanya.
Dirinya mendorong, agar Pemkab Cirebon memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan BPN untuk mengerjakan sertifikasi aset-aset pemda tersebut. “Kalau menurut saya, pemkab dalam hal ini wajib memfasilitasi kebutuhan yang ada di BPN,” tukasnya.
Sebab SDM yang ada di BPN Kabupaten Cirebon juga terbatas. Yakni hanya berjumlah puluhan orang, kaitan dengan bidang pengukuran dan bagian hukum atau bagian penetapan hak. Sedangkan beban kerja seperti program dari pemerintah pusat berupa PTSL, harus mengejar target dengan jumlah puluhan ribu bidang.
“Kemudian ditambah lagi pekerjaan-pekerjaan rutin BPN. Yang tentunya per hari itu ada ratusan pendaftar harus diselesaikan, ditambah kaitan dengan pendaftaran aset pemda. Sedangkan SDM ya itu-itu saja, nah kalau boleh saya mengatakan harus ada kolaborasi,” ungkapnya.
Artinya, Pemkab Cirebon harus betul-betul mendukung penuh BPN dari berbagai hal yang dibutuhkan petugas di lapangan. “Karena memang luar biasa mereka itu kinerjanya. Jadi sekali lagi saya menekankan harus ada kolaborasi yang apik antara BPN dengan pemda,” imbuhnya.
Menurutnya, upaya itu mesti dilakukan agar aset-aset milik Pemkab Cirebon benar-benar aman dan tertata, tidak amburadul karena semuanya tersertifikasi. Wakil Ketua Komisi III DPRD ini berharap, di tahun 2023 aset pemda benar-benar selesai seperti program PTSL ketika didaftarkan sangat mudah dan cepat.
“Tentunya saya sebagai Anggota DPRD akan mengawal program pemerintah untuk proses sertifikasi seluruh aset pemda. Ke depan di tahun 2023 ini, semua aset pemda sudah harus selesai, saya akan berkoordinasi dengan BKAD,” pungkasnya.(*)