MAJALENGKA –
Belum adanya kepastian hukum atas tanah seringkali memunculkan sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Guna menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggulirkan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Persoalan tersebut terkuak saat upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) tahun 2019 tingkat Kabupaten Majalengka, Selasa (25/9).
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengemukakan, permasalahan sengketa tanah sendiri kerap terjadi di kalangan masyarakat, baik di keluarga, masyarakat umum, bahkan sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan, semisal pengusaha, BUMN, dan pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami harapkan dengan adanya sertifikat tanah ini memberikan kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya,” katanya di hadapan para wartawan.
Dedi mengungkapkan, PTSL merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN yang diharapkan bisa menekan kasus sengketa tanah. Sedangkan biaya PTSL yang diberlakukan sesuai ketentuan pemerintah sebesar Rp 150 ribu dan itu dikekola desa, bukan oleh pihak BPN.
Dia menambahkan, melalui program PTSL tercatat sudah 62.000 bidang tanah yang disertifikat. Sedangkan pada 2019 baru dilaksanakan di Kecamatan Sindang dan Kecamatan Lemahsugih, dimana sekitar 27.000 bidang tanah sudah disertifikat dan sejauh ini baru selesai 70 persen.
“Insyaallah akhir Desember ini selesai di dua kecamatan. Dan kami mengakui proses pembuatan sertifikat tanah terkesan lamban karena banyak kendala yang dihadapi di lapangan,”paparnya.
Dedi menuturkan, tahun depan pihaknya akan melaksanakan PTSL sebanyak 75.000 bidang tanah di Kecamatan Maja dan Talaga. Sebab di dua kecamatan tersebut, masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.
“Kami konsentrasikan di sana selain karena lokasi terjangkau dan minat dari masarakat tinggi untuk memiliki sertifikat,” paparnya.
Dia menjelaskan, warga Kabupaten Majalengka saat ini yang belum memiliki sertifikat sebanyak 800 ribu bidang yang tidak terdaftar di BPN. Sehingga jika dilaksanakan 50 bidang rata-ratanya, maka baru selesai dalam 25 tahun mendatang.
“Ini tantangan buat kami, makanya kami menghimbau kepada pemerintah desa jangan sampai ada surat yang tumpang tindih, karena BPN tergantung informasi dari desa,”paparnya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan apresiasi atas digulirkannya program PTSL ini, yang manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat. “Atas nama pemerintah, dan masyarakat kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat, pak presiden, karena program ini sangat membantu masyarakat,” kata Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana.
Tarsono mengakui jika persoalan tanah di masyarakat sangat kompleks, dikarenakan tidak ada kepastian hukum karena batas kepemilikan tanah belum jelas. “Dengan adanya program pemerintah pusat ini akan mempermudah dan biayanya sangat murah. Ini kesempatan sangat baik sekali. Untuk itu, atas nama pemerintah daerah, kami menginstruksikan kepada para kepala desa hingga RT untuk mengikuti PTSL ini,” paparnya.
Wabup Tarsono mengakui jika dalam melaksanakan program atau kebijakan apapun tidak bisa berdiri sendiri sehingga semua pihak harus siap mensukseskan program ini. “Setiap kendala pasti ada, cuma kita dituntut untuk cerdas dalam mecahkan persoalan yang ada. Yang penting kita wajib menjalankan program pemerintah,” paparnya. (Oki)