INDRAMAYU –
Pemuda Desa Karangsong yang tergabung dalam wadah karang taruna Bina Karya memprotes penunjukan langsung pengelolaan destinasi wisata Pantai Karangsong yang dilalukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu.
Dalam pengelolaan wisata Pantai Karangsong,rencananya akan dikelola oleh CV. Pancora Jaya dengan SK Nomor.556.31/226-Disbudpar/2017.
Wakil Ketua Karang Taruna Bina Karya,Sucipta Kesuma mengatakan, penolakan terhadap keputusan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Indramayu tersebut, karena selama enamtahun terakhir, pantai Karangsong dikelola oleh Karang Taruna Bina Karya.”Kami juga mempertanyakan dasar dan pertimbangan sehingga menetapkan pengelolaan kepada CV. Pancora Jaya?.Selain itu,kami juga mempertanyakan apakah pihak terkait sudah melakukan koordinasi dan prosedural serta melakukan sosialisasi dengan para pengelola yang ada saat ini ?,”ujarnya.
Atas hal itu, pemuda Karangsong melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Karangsong,Gedung DPRD Kabupaten Indramayu dan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu,Kamis (9/11).”Kami juga mendesak agar SK kepala Dinas kebudayaan dan pariwisata Indramayu atas pengelolaan wisata karangsong kepada CV. Pancora Jaya dicabut melalui addendum,”kata dia.
Karang taruna Bina Karya juga mendorong agar Pemkab Indramayu,memberikan kesempatan kepada Karang Taruna Bina Karya untuk mengelola sarana prasarana yang sudah dibangun dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Indramayu TA. 2016, seperti lahan parkir kantor kedinasan dan mushola di lokasi wisata pantai Karangsong untuk kami kelola dan kami manfaatkan sebagaimana mestinya.
Atas dasar hasil sosialisasi,Karang Taruna kepada masyarakat sejak 20 Oktober 2017, dengan berbagai pertimbangannya, pengelolaan obyek wisata karangsong harus tetap dikelola masyarakat lokal untuk kesejahteraan pemberdayaan pemuda dan masyarakat Karangsong.
“Tetap memberdayakan masyarakat dan pemuda yang ada dan tetap melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.Kami juga memenuhi syarat administrasi pengelolaan kawasan wisata dengan membentuk lembaga berbadan hukum seperti koperasi,”kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu,Odang Kusmayadi mengatakan, pengelolaan kawasan wisata, harus memiliki legalitas berupa badan hukum.Hal itu dilakukan untuk mengurangi penafsiran terjadinya pungutan liar dalam pengelolaan pariwisata.”Potensi pendapatan asli daerah dalam pengelolaan di Pantai Karangsong, tidak
dapat diserap, karena pengelolaannya tidak berbadan hukum,”kata dia.
Adanya aspirasi dari masyarakat ini, akan dijadikan acuan untuk memberikan solusi terbaik agar pengelolaan Pantai Karangsong dapat dilakukan sesuai ketentuan dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah.
“Pemberdayaan masyarakat setempat tetap akan menjadi kewajiban bagi pengelola pantai karangsong.Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada solusi terbaik,”kata dia. Odang menambahkan, CV Pancora Jaya mendapatkan penunjukan langsung untuk mengelola pantai Karangsong pada awal tahun 2018 mendatang.(tomi indra)