INDRAMAYU –
Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Indramayu (SNI)
mengeluhkan maraknya pengguna alat tangkap Garok untuk menangkap Teripang Bola (Ondol-Ondol).
Alat tangkap tersebut dianggap akan merusak biota laut.
Cara Kerja Alat Tangkap Garok adalah dilempar dan di bentangkan pada radius kedalaman 16-20 meter bawah Laut.
Alat ini kemudian ditarik dengan Kapal. Penarikan Garok akan merusak biota laut seperti terumbu karang, habitat dan lainnya.
Alat tangkap jenis Garok merupakan alat terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 71 Tahun 2016.
SNI yang semakin resah dengan maraknya alat tangkap tersebut berharap ada peran serta dari pemerintah soal pembatasan alat tangkap tersebut.
“Kami Serikat Nelayan Indonesia Wilayah Kabupaten Indramayu Mendesak Agar Segera Dprd Kabupaten Indramayu Membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan. Pemerintah daerah juga dapat memberikan hak-hak nelayan, Akses Infrastruktur yang adil bagi nelayan kecil dan perijinan kapal yang mudah dan uurah,ujar Arif perwakilan SNI saat berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Indramayu pada Kamis (10/1).
Pada kesempatan itu beberapa perwakilan massa nelayan diterima diruang rapat Bapemperda oleh wakil pimpinan DPRD Indramayu Abbas abdul djalil dan Kasan basari.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Kasan Basari mengaku akan merespon aspirasi Serikat Nelayan Indonesia (SNI).
“Kami sebagai representasi dari masyarakat wajib untuk berbuat dan menindaklanjuti apa yang diinginkan dan diharapkan nelayan. Usulan dari nelayan akan ditindaklanjuti oleh komisi yang membidangi Kelautan dan dijadikan bahan referensi rapat kerja Komisi dengan dinas yang berwenang,”kata dia.
Setelah di temui wakil pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu massa Serikat Nelayan Indonesia Wilayah Kabupaten Indramayu membubarkan diri.(IJnews)