INDRAMAYU
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) menggelar aksi unjuk rasa (Unras), di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Aksi ini untuk menolak rencana penetapan upah minimum 2022 yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 Tentang pengupahan, Senin (22/11/2021).
Sementara itu, ketua aksi unjuk rasa, Hadi Haris Kiyandi mengungkapkan dengan formula baru tersebut upah minimum Kabupaten Indramayu hanya berubah Rp 18.493,69 atau Rp 2.391.567,15 dari yang sebelumnya Rp 2.373.073,46.
“Upah minimum ini tidak sebanding dengan kehidupan yang layak, yang mana pada saat ini harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya mengalami kenaikan,” katanya.
Menurutnya, upah murah yang diterima buruh akan memperparah kondisi buruh untuk menjalin kehidupan sehari-hari.
“Dengan begitu buruh masih jauh dari kata hidup layak,” ucapnya.
Telah diketahui, dalam aksinya ABI mengajukan 7 poin tuntutan, antara lain:
Naikkan upah minimum Kabupaten Indramayu sebesar 15% untuk upah tahun 2022;
Menetapkan upah di atas upah minimum pengganti UMSK;
Tolak Surat Edaran (SE) Menaker dan Mendagri tentang pengupahan;
Tolak perhitungan upah dengan formula PP 36 tahun 2021;
Cabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya;
Terapkan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
Berlakukan masa pensiun sesuai PP 45 tahun 2015.
“Apabila tuntutan kami tidak didengar dan diabaikan oleh Kepala Daerah yang berwenang maka kami akan melakukan aksi massa yang lebih besar, bahkan akan melakukan aksi mogok daerah dan menginap di depan Kantor Kepala Daerah Indramayu,” tambah Hadi.
Saat di temui kepala Dinas tenaga kerja Wulandari ( Kadisnaker) melalui Suharjo. SE. Kabid Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker KAB Indramayu mengatakan untuk kenaikan upah Buruh minimum Kabupaten Indramayu 15 % dasar dari mana dan data dari mana, regulasinya ngga ada, payung Hukumnya juga ngga ada, kalau minta kenaikan sampai 100 Persen juga silakan kalau ada dasar bukumnya.
“Jadi kalau di hitung dari sekarang UMP kabupaten ada kenaikan 0,78 Persen kisarannya Rp 18.493,69, Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun Rp 2.391.567,15 dari yang sebelumnya Rp 2.373.073,46. Untuk rekomendasi itu paling lambat tgl 25 november sudah ada di propinsi, ditetapkan diumumkan sampai tgl 1 Januari 2022,” ucapnya.
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2021 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen,” tutupnya. (Bakrudin /IJ News)