Next Post

Anggap Musda X Legal, Kader Partai Golkar Indramayu Tolak Pemecatan DPD Partai Golkar Jawa Barat

syaefudin 3

 

INDRAMAYU –

Beredarnya sebaran berita di media massa baik cetak dan online maupun media sosial tanggal 16 Juli 2020 terkait press release DPD Partai Golkar (PG) Jawa Barat (Jabar) yang menyatakan Musda X DPD PG Kabupaten Indramayu dianggap illegal mendapatkan reaksi dari kader Partai Golkar Indramayu.

Pernyataan terkait musda X ditanggapi sebagai statement pribadi Sekretaris DPD PG Jabar, H. Ade Ginanjar, S.Sos. Pasalnya surat yang muncul dalam press release itu hanya ditandatangani oleh Ade Ginanjar, tanpa tanggal, nomor surat, dan tidak melibatkan unsur pimpinan DPD PG Jawa Barat lainnya.

Ketua DPD PG Indramayu terpilih, H. Syaefudin didampingi H. Soekarno Ermawan dan H. Muhaemin mengatakan, dalam press release yang hanya ditandatangani oleh seorang Sekretaris sdr. H. Ade Ginanjar, S.Sos dengan menggunakan kop surat DPD PG Jabar beserta cap stempel partai, kalimat awal surat eksplisit tertulis menyikapi pelaksanaan Musda illegal di Kabupaten Indramayu.

Perlu kiranya ditanggapi dan menjadi kajian bersama dalam pengelolaan manajemen organisasi kepartaian secara baik dan benar dalam semua aspeknya termasuk dan tanpa terkecuali tata kelola administrasi surat menyurat dan pengambilan sikap yang mengatasnamakan lembaga/organisasi yang bersangkutan.

Terkait hal tersebut kata dia, pihaknya mempertanyakan aspek kewenangan, aspek prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan suatu lembaga serta aspek kecermatan dan ketelitian administrasi atau tata kelola surat.

Aspek kewenangan, aspek prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan suatu lembaga, dinilai tidak ditempuh dengan baik secara organisasi.

Sementara aspek kecermatan dan ketelitian administrasi atau tata kelola surat bahwa dalam press release itu dengan secara nyata dianggap ceroboh, tidak cermat dan tidak hati-hati karena surat yang mengatasnamakan lembaga lazimnya mencantumkan nomor dan tanggal surat.

“Dalam press release itu sama sekali tidak ada nomor dan tanggal surat. Apakah ini sebuah lembaga resmi,” ujar Syaefudin dalam jumpa pers di DPD Golkar Indramayu, Selasa (21/07/2020).

Menyikapi hal tersebut pihaknya menyimpulkan bahwa pelaksanaan Musda X DPD PG Indramayu pada tanggal 16 Juli 2020 adalah sesuai dengan juklak DPP PG Nomor: JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tanggal 7 Pebruari 2020 tentang Musyawarah – Musyawarah dan Rapat – Rapat Partai Gokar, perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Nomor: JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang perubahan Juklak Nomor JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/XII/2015 tentang Penyelenggaraan Musyawarah – Musyawarah PG di daerah dan Instruksi DPP tentang Instruksi Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan Musywarah Daerah Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota.

“Press release DPD PG Jabar tersebut harus dianggap sebagai penyataan sikap pribadi bukan pernyataan sikap resmi DPD PG Jabar,” sebut Syaefudin.

Sementara itu, terkait surat pemecatan dari DPD Golkar Jawa Barat, imbas dari pelaksanaan Musda X, Syaefudin menjelaskan, surat keputusan menyangkut pemecatan sampai saat ini belum diterima olehnya dan kader Partai Golkar lainnya.

Syaefudin menambahkan, proses pemecatan seseorang di kepengurusan itu harus melalui mekanisme organisasi. Padahal sampai saat ini, imbuh dia, dirinya sama sekali tidak pernah dipanggil resmi perihal ketidaksahan Musda X dan lain-lain.

“Sampai saat ini saya belum pernah menerima SK pemecatan saya dan pengurus lain. Saya tahu dipecat justru dari media sosial (medsos). Itu sama artinya saya dipecat melalui medsos,” tegas dia. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News