INDRAMAYU
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Tar yang menjadi tersangka dalam tindak pidana insiden berdarah di lahan tebu Kabupaten Indramayu terancam sanksi kode etik dari lembaganya.
Praktisi hukum dari Universitas Wiralodra Indramayu, Syamsul Bahri Siregar, S.H, M.H mengatakan kedudukan serta fungsinya sebagai wakil rakyat dipastikan akan terganggu oleh persoalan hukum yang tengah dihadapi.
“Yang bersangkutan akan sulit untuk menjalankan tugas legislasi karena tengah menjalani masa penahanan. Jika itu terjadi, maka dipastikan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata dia.
Selain itu, tindakan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan, juga telah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota DPRD.
“Jika terbukti bersalah, maka masalah etik sudah dipastikan dilanggar. Belum lagi soal kerja sebagai wakil rakyat yang dipastikan terabaikan selama proses hukum berlangsung,” kata dia.
Terkait proses pelaporan kepada badan kehormatan (BK) DPRD Indramayu, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa BK tidak harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Surat pemberitahuan penyidikan dari kepolisian bisa menjadi pijakan bagi BK untuk memproses pelanggaran kode etik anggota DPRD,” kata dia.
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan 7 tersangka terkait peristiwa bentrokan di lahan tebu perbatasan antara Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat, yang menewaskan 2 petani.
Para tersangka itu merupakan pentolan dan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). Dari 7 orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan adalah Ketua F-Kamis yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial Tar. (IJnews)