INDRAMAYU –
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu, melaksanakan Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, bertempat di petak 35 Bagian Kesatuan Pemakuan Hutan (BKPH) Cikawung, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Rabu (08/07/2020).
KPH Indramayu sebagai penyelenggara acara ini menuturkan bahwa sudah semestinya Apel Siaga dilakukan, mengingat saat ini Berdasarkan informasi dari BMKG, bahwa musim kemarau tahun 2020 di wilayah Indonesia terjadi di bulan Juli s/d Oktober, ini berarti bahwa kita harus bekerja lebih keras agar di bulan tersebut tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Apel Siaga kali ini dihadiri oleh Administratur KPH Indramayu , Wakil Administratur, Satgas Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD), Satuan Pemadam Kebakaran Kab. Indramayu, Muspika Kec.Terisi, Segenap Asper/KBKPH dan KRPH, Danru Polisi Hutan dan Anggotanya , Mandor Polter dan Masyarakat (LMDH), acara dipimpin langsung oleh Administratur KPH Indramayu Asep Saepudin.
Asep Saepudin mengatakan apel ini adalah dalam rangka menyamakan langkah, serta menyatukan tekad untuk saling bahu membahu dalam menanggulangi bencana kebakaran yang semoga saja tidak terjadi di hutan kita ini, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak baik petugas lapangan, managemen, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat (LMDH).
Menjaga lingkungan agar tetap sehat, apabila lingkungan sehat, hutan mempunyai manfaat yang lestari, tidak terjadi pencemaran maka kita sendirilah yang akan menikmati kehidupan yang nyaman dan sehat. Sedangkan apabila lingkungan rusak, hutan hancur maka kita sendiri pulalah yang akan menderita.
“Melalui Apel ini sekali lagi saya menghimbau seluruh unsur yang hadir, baik petugas lapangan, polhutMob maupun masyarakat (LMDH) agar secara bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas, dan tuntas untuk dapat melakukan kegiatan pemadaman, patroli dan mensosialisasikan seruan/larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta upaya-upaya lain yang produktif yang dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan,” kata dia.
Selain itu kami juga menekankan kepada segenap pemangku wilayah agar tidak meninggalkan wilayah tanpa izin dari pimpinan serta terus memantau secara rutin keberadaan titik api melalui aplikasi LAPAN: FIRE HOTSPOT dan segera melaporkan jika terjadi kebakaran hutan di wilayah pangkuannya pada kesempatan pertama di sertai dengan laporan Huruf A maksimal 1×24 jam setelah kejadian. (Bak/IJnews)