INDRAMAYU –
Pemkab Indramayu dan DPRD Indramayu akan membahas posisi Bupati definitif pascapenangkapan kepada Bupati Supendi oleh KPK, 15 Oktober lalu. Bahkan eksekutif dan legislatif berencana konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jalannya roda pemerintahan
Bupati Indramayu Supendi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR Indramayu. KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa.
Praktis di jajaran eksekutif hanya tinggal Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan. Namun kewenangan yang terbatas menjadi persoalan tersendiri.
“Banyak agenda yang harus diselesaikan, cuma dengan kewenangan yang ada tidak memungkinkan,” ungkap Wakil Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
Salah satu agenda pemerintahan yakni pembahasan APBD murni tahun 2020. Dimana pengesahannya harus ditandatangi oleh Bupati Indramayu. “Batasannya (kewenangan) sampai apa, atau apakah menunggu penunjukan Plt (pelaksana tugas). Kita masih punya waktu,” katanya.
Senada dengan Wakil Bupati Indramayu, Ketua DPRD Indramayu Saepudin menjelaskan, jalannya roda pemerintahan tidak boleh berhenti. Karenanya DPRD berencana konsultasi ke Mendagri. “Ada Plt yang nanti menjalankan tugas,” tandasnya.
Hal itu, sambung Saepudin, sebagaimana diatur dalam mekanisme ketatanegaraan. Ketika posisi Bupati kosong otomatis Wakil Bupati naik menjadi Plt. (Nafis)