Next Post

bank bjb Beri Cara Mudah untuk Dapatkan Fasilitas Kredit Usaha Rakyat 

bjb agi

 

BANDUNG – Bank bjb memberikan solusi kepada para pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya lewat fasiltas kredit bjb KUR (Kredit Usaha Rakyat).

“bjb KUR dirancang khusus untuk pelaku usaha perorangan atau badan usaha skala UMKM. Sektor ekonomi produktif yang dapat menikmati fasilitas KUR ini yakni dengan jenis usaha produksi, perdagangan maupun jasa. Dengan ketentuan yakni telah berjalan minimal 6 bulan,” jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto.

Bank bjb memberikan ketentuan dan tujuan pengajuan KUR bagi masyarakat. Terdapat tiga tujuan untuk mengajukan KUR. Antara lain sebagai modal kerja, investasi dan KUR penempatan TKI.

Bank bjb memberikan jangka waktu pinjaman yang beragam untuk calon debitur KUR. Bagi debitur baru dikenakan waktu maksimum 36 bulan untuk modal kerja. Untuk investasi dikenakan jangka waktu 60 bulan untuk investasi.

Sedangkan untuk debitur perpanjangan, suplesi atau penambahan dan restrukturisasi, dikenakan jangka waktu pinjaman maksimum 48 untuk modal kerja. Sedangkan untuk investasi dikenakan jangka waktu maksimum 84 bulan.

Berbeda dengan Kredit Modal Kerja (KMK) dalam pola anguusran, angsuran KUR Mikro dan Super Mikro paling lama yakni 36 bulan. Sedangkan untuk KUR Kecil jangka waktu maksimum yang diberikan yakni 48 bulan. Untuk pola siklus tanam, bank bjb memberikan jangka waktu pinjaman maksimum 1 tahun.

Untuk Kredit Investasi (KI) KUR Mikro dan KUR Kecil diberikan jangka waktu paling lama yakni 60 bulan. Sedangkan untuk KUR penempatan TKI, bank bjb memberikan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu 3 tahun.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengajukan KUR perorangan dapat melampirkan beberapa dokumen yang telah ditentukan oleh pihak bank bjb. Dokumen tersebut berupa identitas diri yang meliputi pas photo calon debitur dan pasangan apabila sudah menikah.

Selain itu juga diperlukan dokumen berupa foto kopi e-KTP calon debitur dan pasangan yang masih berlaku.

Selain itu juga diperlukan melampirkan dokumen berupa foto kopi kartu keluarga, dan surat nikah/cerai/kematian apabila calon debiturr sudah menikah. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi selanjutnya yakni fotokopi NPWP untuk plafond di atas Rp 50 juta.

Calon debitur juga tidak diperbolehkan jika sedang dibiayai oleh kredit program lain dan kredit prosuktif lannya di bank bjb atau bank lain ataupun keuangan lainnya selain S-SRG. Baik istri ataupun suami peserta KUR yang telah tercatat. Baik perorangan maupun anggota kelompok, tidak dapat dibiayai oleh KUR.

Sedangkan dokumen usaha, bank bjb memberikan ketentuan untuk memiliki NIB/SKU/Surat Keterangan yang dapat disamakan dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Calon debitur juga diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dari kepemilikan agunan. Beserta kelengkapan atau dokumen pendukungnya.

Tidak seperti calon debitur perorangan, bank bjb memberiakan ketentuan yang tidak sama untuk Badan Usaha. Badan Usaha harus melampirkan dokumen identitas berupa akta pendirian dan perubahannya.

Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga maupun anggaran dasar lainnya juga diperlukan. Calon debitur juga harus melamirkan foto kopi e-KTP dari pengurus, penjamin dan pasangan penjamin. Selan itu juga NPWP atas nama badan usaha.

Syarat dokumen lan yang harus dipenuhi yakni seluruh izin atau legalitas usaha yang masih berlaku. Hasil rapat anggota tahunan minimal selama 2 periode terakhir serta penetapan susunan pengurus juga diperlukan.

Syarat lain yaitu SK MenHUM dan HAM RI dan hasil RUPS terakhir. Sedangkan dokumen keuangan yang harus dipenuhi yakni dokumen pembayaran pajak usaha dan dokumen kepemilikan angunan. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News