INDRAMAYU
Pengumuman pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Sesuai yang disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, maka melalui media Indramayujeh.com Basirun caption berpakaian baju merah dan memakai Kopyah Hitam,mengaku mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari PDI Perjuangan, dan secara jujur menyampaikan keberadaan dirinya yang pernah menjadi narapidana.
“Saya sampaikan kepada semua pihak, melalui media ini bahwa saya pernah terlibat dalam tindak pidana berdasarkan pasal 480 KUHPidana sebagaimana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya
Basirun menjelaskan, dirinya pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
“Sekali lagi, secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tandasnya
(Bakrudin/IJ News)