CIREBON –
Bawaslu RI mencatat, dalam proses Pemilu 2019 keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat rendah. Padahal, untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar dan tanpa pelanggaran dibutuhkan peran aktif dari semua pihak.
Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin mengungkapkan, pihaknya tengah menangani sebanyak 6.000 kasus dugaan pelanggaran Pemilu, dari jumlah itu sebagian besar adalah temuan Bawaslu.
“Kami ingin masyarakat berperan aktif melaporkan jika terdapat pelanggaran, karena dari 6 ribuan kasus hanya 10 persennya saja yang berasal dari laporan masyarakat,” katanya, Sabtu (6/4/2019).
Dari sekitar 6.000 kasus, sebanyak 466 sudah ditangani. Baik yang bersifat pidana maupun yang berkaitan dengan politik uang. Sementara, pelanggaran lain yang bersifat administrasi ringan mencapai ratusan ribu kasus.
“Potensi pelanggaran lebih besar jumlahnya ketimbang petugas pengawas. Karena itu, pemilu sejatinya harus diawasi bersama,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat, tokoh agama, maupun kader partai politik untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah dibuat Bawaslu.
“Tujuannya adalah sebagai pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengungkapkan, pihaknya memiliki mekanisme yang disebut CAT atau Cegah, Awasi, dan Tindak untuk mencegah serta menangani dugaan pelanggaran pemilu.
“Masyarakat jangan segan melaporkan jika ada pelanggaran. Karena kami punya mekanisme,” tuntasnya. (Juan)