CIREBON –
Bawaslu Kota Cirebon dibantu petugas Satpol PP menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang terbukti melanggar regulasi. Penertiban APK dilakukan selama tiga hari dan dibagi dalam dua zona di Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk.
Kriteria APK yang melanggar yaitu yang dipasang di pohon, tiang listrik, hingga APK yang terpasang di kendaraan umum, termasuk tempat ibadah.
Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Supriyan mengatakan, sebelum APK itu dicabut dari tempat terlarang, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh partai politik peserta Pemilu.
“Karena setelah kita surati tidak ada respons. Maka kami yang menurunkan APK,” katanya, Rabu (27/2/2019).
Dalam penertiban itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan pengawas kelurahan dan pengawas kecamatan. Setelah ditertibkan, APK kemudian dikumpulkan di kantor Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.
“APK yang melanggar ini sebagai bukti untuk rekomendasi kepada KPU. Bentuk sanksinya sesuai dengan apa yang dilanggar,” ujarnya.
Supriyan mengimbau, kepada partai politik untuk mematuhi aturan yang telah disepakati dan dia meminta masyarakat agar melaporkan secepatnya jika ada indikasi pelanggaran dalam Pemilu 2019.
“Kami apresiasi kepada Partai Politik yang menaati aturan. Masyarakat pun memiliki peranan dalam kontrol dan pengawasan Pemilu,” pungkasnya. (Juan)