INDRAMAYU –
Darinah binti Surendra, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu yang dituduh majikannya mencuri Rp 1 Miliar,kini telah kembali ke tanah air pada Kamis (23/8).
Darinih bisa pulang ke Indonesia, setelah dipersidangan terakhir dinyatakan tidak terbukti.
Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Caskum, saat ikut mendampingi keluarga untuk menjemput kepulangan Darinah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Darinah, PMI warga Blok Pulo, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat hari ini dipulangkan dari Singapura setelah dinyatakan tidak terbukti mencuri,” ucap Caskum, saat di konfirmasi pada Rabu (22/8).
Caskum mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari salah satu staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura yang telah mengirim pesan elektronik bukti booking tiket kepulangan Darinah ke Indonesia.
“Darinah, tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 09.37 WIB, langsung disambut ekspresi kebahagiaan keluarganya,” pungkasnya.
Diketahui, pada 8 Februari 2018 yang lalu Darinah dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat oleh Norsheila atas tuduhan mencuri uang miliknya sejumlah 125.000 SGD.
Setelah mengetahui anaknya sedang tersandung hukum di Singapura kemudian keluarga mengadukan permasalahan Darinah ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu.
Pada 20 Maret 2018 SBMI Indramayu mengirim surat pengaduan dan meminta perlindungan hukum ke KBRI Singapura, kemudian 24 Maret 2018 Darinah tinggal di Shelter KBRI Singapura.(tomi indra)